Perizinan
Beberapa sektor usaha memiliki kebutuhan khusus untuk izin usahanya sebelum melakukan praktiknya sesuai dengan peraturan yang ada. Gunana layanan ini untuk mempersiapkan izin-izin khusus yang dibutuhkan.
Pendaftaran OSS
NIB + Sertifikat Standar
IDR
2
Juta*
Perizinan Pajak
NPWP + SKT Pajak
IDR
1
Juta*
Perizinan Khusus
SIUJK / TDUP / IUI
IDR
3
Juta*
*harga yang tercantum mulai dari